KAREBATORAJA.COM, RANTEPAO — Penjabat sementara (Pjs) Bupati Toraja Utara, Amson Padolo meminta tenaga kontrak daerah agar tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada Toraja Utara tahun 2020.
Himbauan ini disampaikan Amson Padolo melalui Surat Edaran Nomor 968/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala OPD/Unit Kerja, Camat, dan Lurah se Kabupaten Toraja Utara.
Himbauan, lebih tepatnya larangan terlibat dalam Pilkada ini dikeluarkan Amson berdasakan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 49 tahun 2019 tentang Pedoman Pengaturan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Pada Bab IX, pasal 14 huruf (i) disebutkan bahwa setiap tenaga kontrak daerah dilarang menjadi anggota Partai Politik atau mengikuti segala kegiatannya.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan pada Bab XII pasal 18 ayat 1 dan 2,” tegas Amson.
Sanksi yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 tersebut, yakni tenaga kontrak yang melanggar perjanjian kerja, kewajiban dan/atau melanggar larangan dikenakan sanksi yang dikeluarkan oleh oleh Kepala Unit Kerja berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas dan Penataan Tenaga Kontrak Daerah.
Kedua, sanksi yang diberikan mempertimbangkan bobot kesalahan dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kontrak yang bersangkutan.
“Surat Edaran ini tidak bersifat membatasi hak politik tenaga kontrak daerah untuk menentukan pilihan pribadi dalam Pilkada,” tegas Amson.
Dia menghimbau kepada Kepala OPD/Unit Kerja, Camat, dan Lurah agar melakukan pengawasan terhadap para tenaga kontrak daerah yang ada di unit kerjanya masing-masing. (*)
Penulis: Arthur
Foto: Pjs. Bupati Toraja Utara, Amson Padolo