KAREBATORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja akan mengevaluasi pemetaan daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (pemilu) legislatif tahun 2019.
Dalam rangka penataan ulang serta penentuan dapil tersebut, KPU Tana Toraja menggelar konsultasi publik dengan sejumlah elemen masyarakat di Hotel Puri Artha Makale, Rabu, 29 November 2017.
Dalam konsultasi publik ini, KPU meminta masukan dari masyarakat sekaligus mengevaluasi pembagian daerah pemilihan yang berlaku pada pileg 2014. Penyusunan penataan daerah pemilihan dan sekaligus terkait dengan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja di pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Rizal Randa, mengatakan masukan masyarakat terkait penentuan dapil dan alokasi kursi ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Penataan dapil dan alokasi kursi ini mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 dengan beberapa prinsip. Dapil yang ada sekarang ini akan dievaluasi apakah sesuai dengan prinsip itu atau tidak,” ungkap Rizal Randa.
Rizal menjelaskan, ada tujuh prinsip menurut UU nomor 7 tahun 2017 itu, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Beberapa hal yang perlu menjadi bahan evaluasi dan bahan diskusi berkaitan dengan prinsi yang diatur di UU nomor 7 itu, diantaranya suara sah tidak diikuti banyaknya kursi yang diperoleh suatu partai pada suatu dapil, perimbangan jumlah kursi antar dapil, serta banyak suara sah dari suatu dapil yang tidak terwakili.
Konsultasi publik ini menghadirkan kelompok masyarakat yang dianggap mewakili, masing-masing pemerintah daerah, Forkopinda, tokoh masyarakat, tokoh adat, pengurus Parpol, akademisi, LSM, dan jurnalis. (Arsyad Parende)