KAREBATORAJA.COM, MAKALE — Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait, menegaskan bahwa tren baru muda-mudi Toraja diacara Rambu Tuka’ (Pesta Pernikahan) yang dikenal dengan Jinggo-Jinggo tidak dibolehkan lagi dilksanakan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tana Toraja saat menggelar Konfrensi Pers di Aula Mapolres Tana Toraja, Rabu, 20 Februari 2019.
Jinggo-jinggo atau Dero Jinggo belakangan marak dilakukan oleh kelompok-kelompok remaja dan pemuda di acara-acara pernikahan. Tidak diketahui persis darimana asal tarian yang mencampurkan antara irama Dero dari Poso (Sulawesi Tengah) dengan goyangan kepala mirip orang sedang triping. Sebagian kalangan masyarakat Toraja mengkhawatirkan tarian ini, sebab, selain cukup banyak melibatkan anak usia sekolah, para penari jinggo ini juga sering pulang tengah malam.
Kapolres mengatakan setelah ditelusuri di lapangan ditemukan sejumlah fakta bahwa Jinggo-jinggo ini bukan budaya asli Toraja. “Dan dari hasil penelusuran didapati bahwa Jinggo-jinggo benar lebih banyak tidak baiknya daripada kebaikannya sehingga kami sepakat kegiatan tersebut tidak perlu dilakukan diacara Rambu Tuka’,” tegas Kapolres.
Dia menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polres Tana Toraja, hingga ke Polsek-polsek untuk melakukan himbauan tidak melaksanakan jinggo-jonggo di acara pesta pernikahan.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, bahwa semua jajaran Polres Tana Toraja sudah mengetahui soal himbauan ini termasuk juga jajaran Kodim 1414 untuk bersama-masa mengantisipasi kegiatan seperti agar tidak lagi dilakukan di acara Pesta Pernikahan.
“Saya sudah himbau semua, anggota di Polsek-polsek sudah saya perintahkan. Jinggo-jinggo itu tidak sesuai budaya Toraja, kita tidak akan beri izin,” tandasnya. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Foto: Arsyad Parende