KAREBATORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, mengeluarkan delapan poin kebijakan pemerintah kabupaten terkait pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Toraja Utara.
Kebijakan itu disampaikan Bupati Toraja Utara melalui Surat Edaran nomor 004.5/0367/Setda/III/2020/Setda tanggal 16 Maret 2020, perihal himbauan kepada masyarakat Toraja Utara dalam pencegahan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini keluar menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam rangka mengantisipasi meluasnya perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan hasil rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Berikut, Surat Edaran Bupati Toraja Utara selengkapnya:
“Saya menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah dari PAUD/TK hingga SMP/MTs, di kabupaten Toraja Utara dari tanggal 17 Maret hingga 31 Maret 2020 dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah dibawah bimbingan orang tua dan guru secara daring,” tegas Kalatiku. (*)
Penulis: Arthur
Foto: dok. Istimewah