KAREBATORAJA.COM, RANTEPAO — Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tingkat Kabupaten Toraja Utara akan dilaksanakan secara sederhana. Upacara tidak dilakukan di lapangan Bakti, seperti tahun-tahun sebelumnya, tapi di halaman kantor gabungan dinas Marante, dengan peserta yang terbatas pula.
Penyederhanaan pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-492/M Setneg/Set TU.00.04/07/2020 tentang pedoman perayaan Hari Ulang Tahun RI ke-75.
Menindaklanjuti surat dari Menteri Sekretaris Negara ini, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, mengeluarkan surat edaran nomor 003.01/0792/Tapem perihal pelasanaan peringatan Detik-detik Proklamasi RI tahun 2020 yang ditujukan kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Lembang se Toraja Utara.
Isi surat itu, lihat foto:
Dalam surat tersebut, Kalatiku memerintahkan kepada para camat untuk mengikuti pelaksanaan upacara peringatan Detik-detik Proklamasi RI ke-75 yang digelar secara sederhana dengan peserta terbatas di halaman kantor gabungan dinas, badan, kantor di Marante.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk mengikuti upacara peringatan Detik-detik Proklamasi RI ke-75 yang disiarkan secara langsung dari Istana Negara melalui layar televisi.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menaikkan bendera merah putih dan umbul-umbul di muka rumah masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” pinta Kalatiku. (*)
Penulis: Desianti
Foto: Surat Edaran Bupati Toraja Utara terkait pelaksanaan upacara Detik-detik Proklamasi RI dan perayaan HUT Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.